Dalam kondisi tertentu, tidak semua muslim dapat melaksanakan ibadah umrah secara langsung ke Tanah Suci. Ada yang terkendala usia lanjut, sakit permanen, atau bahkan meninggal dunia sebelum sempat menunaikan umrah. Dalam syariat Islam, kondisi seperti ini diberikan solusi melalui badal umrah, yaitu pelaksanaan ibadah umrah oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu melaksanakannya sendiri.
Badal umrah berasal dari kata "badal" yang berarti pengganti. Dengan demikian, badal umrah adalah ibadah umrah yang dilakukan oleh seseorang untuk mewakili orang lain dengan niat dan tata cara yang sesuai ketentuan syariat. Praktik ini dikenal dalam fikih Islam dan memiliki dasar dari hadits-hadits Rasulullah ﷺ.

Dasar Hukum Badal Umrah
Para ulama menjelaskan bahwa hukum badal umrah dianalogikan dengan badal haji karena keduanya merupakan ibadah yang memiliki kesamaan dalam pelaksanaannya.
Salah satu dalil yang menjadi dasar adalah hadits dari Ibnu Abbas RA, bahwa seorang wanita bertanya kepada Rasulullah ﷺ mengenai ayahnya yang sudah tua dan tidak mampu lagi menunaikan haji.
Rasulullah ﷺ bersabda: "Tunaikanlah haji untuknya." (HR. Bukhari No. 1513 dan Muslim No. 1334)
Berdasarkan hadits tersebut, mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Hanbali, dan sebagian ulama lainnya membolehkan pelaksanaan badal haji maupun badal umrah bagi orang yang benar-benar tidak mampu secara permanen atau telah meninggal dunia.
Siapa yang Boleh Dibadalkan Umrahnya?
Badal umrah diperbolehkan untuk:
Orang yang Telah Meninggal Dunia
Jika seseorang semasa hidupnya berniat menunaikan umrah tetapi belum sempat melaksanakannya hingga wafat, maka ahli waris atau orang lain dapat melaksanakan umrah atas namanya.
Orang yang Sakit Permanen
Seseorang yang menderita sakit kronis dan menurut keterangan medis tidak memungkinkan lagi melakukan perjalanan umrah dapat dibadalkan.
Lansia yang Tidak Mampu Secara Fisik
Orang tua yang sudah sangat lanjut usia dan tidak memiliki kemampuan fisik untuk melaksanakan rangkaian ibadah umrah juga termasuk yang diperbolehkan menerima badal umrah.
Namun jika seseorang hanya mengalami sakit sementara atau masih memiliki peluang untuk berangkat sendiri di kemudian hari, maka tidak diperbolehkan melakukan badal umrah.
Syarat Orang yang Melaksanakan Badal Umrah
Tidak semua orang dapat menjadi pelaksana badal umrah. Para ulama menetapkan beberapa syarat, di antaranya:
Beragama Islam.
Sudah baligh dan berakal sehat.
Telah melaksanakan umrah untuk dirinya sendiri terlebih dahulu.
Memahami tata cara umrah sesuai syariat.
Berniat melakukan umrah atas nama orang yang dibadalkan.
Syarat telah menunaikan umrah untuk diri sendiri didasarkan pada hadits Rasulullah ﷺ ketika mendengar seseorang bertalbiyah atas nama orang lain.
Beliau bertanya:
"Apakah engkau sudah berhaji untuk dirimu sendiri?"
Orang itu menjawab, "Belum."
Rasulullah ﷺ bersabda, "Berhajilah untuk dirimu sendiri terlebih dahulu, kemudian berhajilah untuk Syubrumah." (HR. Abu Dawud No. 1811)
Para ulama menggunakan hadits ini sebagai dasar bahwa seseorang harus menyelesaikan ibadah untuk dirinya terlebih dahulu sebelum mewakili orang lain.
Tata Cara Badal Umrah
Secara umum, pelaksanaan badal umrah sama dengan umrah biasa. Perbedaannya terletak pada niat yang ditujukan untuk orang yang dibadalkan.
Pelaksana badal umrah:
Berniat ihram atas nama orang yang dibadalkan.
Melaksanakan tawaf.
Melaksanakan sa'i antara Shafa dan Marwah.
Tahallul dengan mencukur atau memotong rambut.
Menyelesaikan seluruh rangkaian umrah sebagaimana umrah biasa.
Selama pelaksanaan ibadah, niat tetap ditujukan kepada orang yang diwakili.
Badal umrah merupakan ibadah yang diperbolehkan dalam Islam bagi orang yang telah meninggal dunia atau tidak mampu secara permanen karena usia lanjut maupun sakit yang tidak ada harapan sembuh. Pelaksanaannya harus memenuhi syarat-syarat yang telah dijelaskan para ulama dan dilakukan oleh seseorang yang telah menunaikan umrah untuk dirinya sendiri.
Dengan memahami hukum dan ketentuannya, umat Islam dapat melaksanakan badal umrah secara benar sesuai tuntunan syariat, sehingga ibadah yang dilakukan menjadi sah dan bernilai di sisi Allah SWT.