Dalam rangkaian ibadah haji, terdapat beberapa amalan penting yang harus dipahami oleh setiap jamaah, salah satunya adalah mabit di Muzdalifah dan Mina. Mabit berarti bermalam atau singgah dalam waktu tertentu sebagai bagian dari pelaksanaan manasik haji yang telah dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ.
Meskipun terlihat sederhana, mabit memiliki hukum dan ketentuan khusus dalam syariat Islam. Karena itu, jamaah haji perlu memahami tata cara dan hukumnya agar ibadah yang dilakukan tetap sah dan sesuai tuntunan sunnah.

Hukum Mabit di Muzdalifah
Mabit di Muzdalifah dilakukan setelah jamaah menyelesaikan wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Jamaah kemudian bergerak menuju Muzdalifah untuk bermalam dan melaksanakan dzikir serta istirahat sebelum melanjutkan perjalanan ke Mina.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa mabit di Muzdalifah termasuk wajib haji. Jika ditinggalkan tanpa uzur syar’i, maka jamaah diwajibkan membayar dam (denda).
Hal ini berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu yang meriwayatkan tata cara haji Rasulullah ﷺ: “Kemudian Rasulullah ﷺ terus berada di Muzdalifah hingga terbit fajar...” HR. Imam Muslim
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ melaksanakan mabit di Muzdalifah dan menjadikannya bagian dari manasik haji. Allah SWT juga berfirman: “Apabila kamu bertolak dari Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram...” (QS. Al-Baqarah: 198)
Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud Masy’aril Haram dalam ayat ini adalah wilayah Muzdalifah.
Ketentuan Mabit di Muzdalifah
Beberapa ketentuan mabit di Muzdalifah yang perlu diketahui jamaah antara lain:
Dilakukan setelah wukuf di Arafah
Bermalam hingga lewat tengah malam menurut sebagian ulama
Disunnahkan memperbanyak dzikir dan doa
Mengumpulkan batu kerikil untuk melempar jumrah di Mina
Namun, Islam juga memberikan keringanan bagi jamaah tertentu seperti lansia, perempuan, dan jamaah yang memiliki uzur untuk meninggalkan Muzdalifah lebih awal demi menghindari kepadatan.
Hal ini berdasarkan riwayat dari Aisyah binti Abu Bakar bahwa Rasulullah ﷺ memberikan izin kepada sebagian keluarganya untuk berangkat lebih awal dari Muzdalifah pada malam hari. HR. Imam Bukhari
Hukum Mabit di Mina
Setelah dari Muzdalifah, jamaah menuju Mina untuk melaksanakan mabit dan melempar jumrah pada hari-hari tasyrik.
Mayoritas ulama juga menetapkan mabit di Mina sebagai wajib haji. Jamaah diwajibkan bermalam di Mina pada malam-malam tasyrik, yaitu tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah, serta tanggal 13 Dzulhijjah bagi yang mengambil nafar tsani.
Dalilnya berasal dari hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma: Rasulullah ﷺ memberikan keringanan kepada penggembala untuk tidak mabit di Mina. HR. Imam Malik dalam Al-Muwaththa’
Hadits ini menunjukkan bahwa hukum asal mabit di Mina adalah wajib, sehingga hanya orang yang memiliki uzur tertentu yang diberikan keringanan untuk meninggalkannya.
Ketentuan Mabit di Mina
Beberapa ketentuan mabit di Mina antara lain:
Dilaksanakan pada malam hari tasyrik
Jamaah menginap sebagian besar malam di Mina
Dilanjutkan dengan melempar jumrah pada siang harinya
Selain itu, jamaah diperbolehkan memilih:
Nafar Awal → meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah sebelum maghrib
Nafar Tsani → bermalam lagi hingga tanggal 13 Dzulhijjah
Allah SWT berfirman: “Barang siapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) setelah dua hari, maka tidak ada dosa baginya...” (QS. Al-Baqarah: 203)
Hikmah Mabit di Muzdalifah dan Mina
Mabit mengajarkan banyak nilai penting dalam ibadah haji:
Kesabaran dalam menjalani proses ibadah
Kebersamaan sesama muslim dari berbagai negara
Kesederhanaan hidup di hadapan Allah SWT
Memperbanyak dzikir dan mendekatkan diri kepada Allah
Di tempat-tempat inilah jamaah belajar bahwa ibadah haji bukan sekadar perjalanan fisik, tetapi juga latihan spiritual untuk menjadi pribadi yang lebih sabar, tawadhu, dan taat.
Dengan memahami hukum dan ketentuannya, jamaah dapat menjalankan ibadah haji dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ, sehingga ibadah yang dilakukan menjadi lebih sempurna dan penuh makna.