Setelah Pemerintah Arab Saudi resmi membuka kembali musim umrah 1448 Hijriah pasca berakhirnya penyelenggaraan ibadah haji 1447 H, masyarakat Indonesia kini kembali memiliki kesempatan untuk merencanakan perjalanan ibadah ke Tanah Suci.
Pembukaan visa umrah yang dimulai sejak akhir Mei 2026 menjadi sinyal dimulainya gelombang keberangkatan jemaah umrah dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Sejumlah travel resmi pun mulai membuka pendaftaran dan menyiapkan program keberangkatan untuk musim umrah baru.
Salah satunya adalah ABA Tour yang menghadirkan tiga pilihan program umrah unggulan dengan konsep perjalanan yang berbeda sesuai kebutuhan dan kenyamanan jemaah.
Umrah Akbar 2026, Program Terbesar dengan Satu Pesawat Penuh
Program pertama yang menjadi perhatian masyarakat adalah Umrah Akbar 2026 yang dijadwalkan berangkat pada 27 Agustus 2026.
Program ini mengusung tema "Muhasabah di Kota Madinah" dan menjadi salah satu program terbesar ABA Tour tahun ini karena dirancang menggunakan satu pesawat penuh dengan kapasitas mencapai 393 kursi jamaah.
Selain menghadirkan suasana kebersamaan yang lebih kuat, program ini juga memberikan pengalaman ibadah yang lebih terorganisir dengan pendampingan langsung dari tim pembimbing dan muthawif berpengalaman.
Jemaah akan menginap di hotel berbintang yang berada di kawasan strategis Makkah dan Madinah, menggunakan penerbangan langsung Garuda Indonesia, serta mendapatkan berbagai fasilitas pendukung mulai dari manasik umrah, visa, perlengkapan eksklusif, transportasi bus AC, hingga air zamzam untuk dibawa pulang ke Indonesia.
Umrah Tasbih Hadir dengan Nuansa Ibadah yang Lebih Khusyuk
Bagi masyarakat yang menginginkan perjalanan umrah dengan suasana lebih tenang dan reflektif, ABA Tour juga menghadirkan program Umrah Tasbih yang akan diberangkatkan pada 29 September 2026.
Program ini mengangkat pesan spiritual bahwa setiap perjalanan ke Tanah Suci merupakan panggilan Allah SWT bagi hamba-Nya untuk mendekatkan diri dan memperbanyak dzikir serta tasbih.
Dengan durasi perjalanan sembilan hari, jemaah akan mendapatkan fasilitas hotel berbintang di Makkah dan Madinah, tiket pesawat pulang-pergi, visa umrah, transportasi, konsumsi, perlengkapan umrah, hingga pendampingan tour leader dan muthawif selama perjalanan berlangsung.
Program ini menjadi pilihan menarik bagi jemaah yang mengutamakan kenyamanan sekaligus pengalaman ibadah yang lebih mendalam.
Umrah Jejak Saudagar, Kombinasi Ibadah dan Inspirasi Peradaban Islam
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin merasakan pengalaman berbeda, ABA Tour menghadirkan program Umrah Jejak Saudagar yang akan berangkat pada 27 Oktober 2026.
Selain melaksanakan rangkaian ibadah umrah, program ini menawarkan pengalaman istimewa berupa perjalanan menggunakan Haramain High Speed Railway, kereta cepat modern yang menghubungkan kota-kota suci di Arab Saudi.
Program ini dirancang untuk menghadirkan inspirasi dari perjalanan para saudagar muslim terdahulu yang sukses menggabungkan aktivitas ekonomi, dakwah, dan ibadah dalam kehidupannya.
Jemaah akan mendapatkan fasilitas penerbangan langsung, hotel berbintang, transportasi, perlengkapan eksklusif, manasik, serta pendampingan penuh selama berada di Tanah Suci.
Momentum Terbaik Menyiapkan Perjalanan Umrah 2026
Dengan dibukanya kembali visa umrah oleh Pemerintah Arab Saudi, periode pasca-haji menjadi salah satu momentum terbaik bagi masyarakat yang ingin merencanakan perjalanan ibadah tanpa harus menunggu terlalu lama.
Tiga program yang disiapkan ABA Tour memberikan pilihan yang beragam, mulai dari perjalanan dalam skala besar melalui Umrah Akbar 2026, nuansa spiritual melalui Umrah Tasbih, hingga pengalaman inspiratif dalam program Umrah Jejak Saudagar.
Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai jadwal keberangkatan, fasilitas, maupun ketersediaan kursi dapat menghubungi kantor resmi ABA Tour atau mengunjungi situs resmi mereka untuk mendapatkan informasi terkini mengenai program umrah musim 1448 Hijriah.
Informasi dan Pendaftaran:
0857-9707-7888
Aba Tour – Umroh & Haji Khusus
Travel Resmi PPIU No. 795 Tahun 2019 & PIHK No. 88 Tahun 2020