Persiapan finansial kembali menjadi sorotan menjelang penyelenggaraan ibadah haji 2026. Banyak calon jemaah yang mengira uang saku dari pemerintah sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan selama di Tanah Suci. Namun faktanya, jumlah tersebut hanyalah bekal dasar, bukan keseluruhan biaya yang diperlukan.
Berdasarkan keterangan resmi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), pemerintah telah menetapkan uang saku bagi jemaah haji reguler sebesar SAR 750 atau setara sekitar Rp3,4 juta per orang. Dana ini merupakan bagian dari alokasi total SAR 152,49 juta yang akan disalurkan kepada lebih dari 203 ribu jemaah melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Uang saku tersebut diberikan dalam pecahan yang sudah ditentukan, yakni satu lembar SAR 500, dua lembar SAR 100, dan satu lembar SAR 50. Fungsinya adalah untuk kebutuhan operasional harian di Tanah Suci, seperti konsumsi tambahan, keperluan mendesak, hingga pembayaran dam haji.
Namun sejumlah lembaga mengingatkan bahwa angka tersebut belum mencerminkan kebutuhan riil selama menjalankan ibadah. Mengutip estimasi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), jemaah setidaknya perlu menyiapkan dana tambahan berkisar Rp5 juta hingga Rp7 juta untuk kebutuhan pribadi lainnya.
Selain itu, biaya kesehatan juga menjadi faktor penting yang tidak boleh diabaikan. Dalam berbagai panduan manasik, kebutuhan medis diperkirakan bisa mencapai Rp2 juta, tergantung kondisi masing-masing jemaah.
Jika dijumlahkan, total dana yang ideal dipersiapkan jemaah haji berada di kisaran Rp8,4 juta hingga Rp12,4 juta. Angka ini tentu bersifat fleksibel, menyesuaikan gaya hidup dan kebutuhan individu selama di Tanah Suci.
Di sisi lain, pemerintah juga mengingatkan agar jemaah tidak membawa uang tunai secara berlebihan. Dalam pedoman resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia, aspek keamanan menjadi alasan utama pembatasan tersebut. Selain itu, ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018 mewajibkan setiap orang yang membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta atau setara mata uang asing untuk melapor kepada Bea Cukai.
Sebagai solusi, jemaah dianjurkan memanfaatkan transaksi non-tunai seperti kartu ATM berlogo internasional (Visa atau Mastercard) maupun uang elektronik. Cara ini dinilai lebih praktis, aman, dan meminimalkan risiko kehilangan selama perjalanan ibadah.
Dalam Buku Tuntunan Manasik Haji 2026, jemaah juga diingatkan untuk membawa bekal secukupnya, halal, bijak, dan tidak berlebihan. Perencanaan keuangan yang matang bukan hanya membantu kelancaran ibadah, tetapi juga menjaga ketenangan selama menjalankan rukun Islam kelima tersebut.
Dengan demikian, memahami komposisi kebutuhan biaya sejak awal menjadi langkah penting agar ibadah haji dapat dijalankan dengan lebih khusyuk tanpa kekhawatiran finansial.(*/ABA-01)