Mulai 1 Juli 2026, Seluruh Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Berangkat Melalui Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta

ABA
Admin ABA Tour

Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta (Dok By Antara)

Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menetapkan bahwa seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun kembali melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) akan dipusatkan di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jemaah yang menggunakan penerbangan langsung menuju Arab Saudi maupun penerbangan transit melalui negara ketiga. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan, keamanan, serta kenyamanan jemaah sejak proses keberangkatan hingga kepulangan ke Tanah Air.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah RI, Puji Raharjo, menjelaskan bahwa pemusatan layanan di Terminal 2F bertujuan menghadirkan sistem pelayanan yang lebih terintegrasi sekaligus memberikan kepastian operasional bagi seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta wajib melalui Terminal Khusus 2F. Surat Edaran ini kami tetapkan sebagai pedoman resmi agar seluruh penyelenggara dapat melaksanakan pemindahan operasional ini dengan tertib," ujar Puji Raharjo di Jakarta, Jumat (26/6/2026)

Seluruh Layanan Terintegrasi dalam Satu Terminal

Dengan dipusatkannya seluruh aktivitas di Terminal 2F, berbagai layanan penting dapat dilakukan dalam satu kawasan yang terintegrasi. Mulai dari proses Customs, Immigration and Quarantine (CIQ), pemeriksaan keamanan, pengambilan bagasi, hingga distribusi air zamzam akan berada dalam satu alur pelayanan yang lebih efisien.

Selain mempermudah jemaah, sistem ini juga akan memperkuat koordinasi antara penyelenggara perjalanan, maskapai penerbangan, otoritas bandara, serta petugas pelayanan haji dan umrah sehingga proses keberangkatan menjadi lebih tertib dan nyaman.

Jemaah Wajib Datang Empat Jam Sebelum Keberangkatan

Dalam surat edaran tersebut, Kementerian Haji dan Umrah juga menginstruksikan seluruh PPIU dan PIHK agar melakukan pengaturan keberangkatan jemaah secara disiplin.

Seluruh jemaah diwajibkan sudah berada di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F minimal empat jam sebelum jadwal penerbangan.

Selain itu, setiap jemaah diwajibkan mengenakan atribut resmi perjalanan seperti seragam, ID Card, slayer, serta menggunakan tas bagasi yang telah diberi identitas travel penyelenggara. Ketentuan tersebut bertujuan mempercepat proses identifikasi dan mobilisasi rombongan di area bandara.

Tetap Fleksibel Jika Terjadi Kondisi Khusus

Kementerian Haji dan Umrah juga mengantisipasi kemungkinan adanya kondisi kahar (force majeure), gangguan operasional penerbangan, maupun perubahan kebijakan dari otoritas bandara.

Apabila kondisi tersebut terjadi, keberangkatan maupun kepulangan jemaah dapat dialihkan ke terminal lain sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengurangi aspek pelayanan dan perlindungan terhadap jemaah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026 yang menjadi pedoman resmi bagi seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji khusus di Indonesia.

Komitmen Pemerintah Tingkatkan Pelayanan Jemaah

Melalui implementasi kebijakan ini, pemerintah berharap pelayanan kepada jemaah semakin profesional, tertib administrasi, dan memberikan pengalaman perjalanan ibadah yang lebih aman serta nyaman sejak memasuki bandara hingga kembali ke Indonesia.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

ABA Tour Siap Menyesuaikan Sistem Keberangkatan Jemaah

Menanggapi kebijakan tersebut, ABA Tour menyatakan siap mengikuti seluruh regulasi yang ditetapkan pemerintah demi memberikan pelayanan terbaik kepada para jemaah.

Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi, ABA Tour akan memastikan seluruh jemaah memperoleh informasi terbaru mengenai prosedur keberangkatan melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F, termasuk pendampingan sejak proses keberangkatan, penggunaan atribut resmi, hingga koordinasi di bandara.

Dengan pengalaman melayani ribuan jemaah, ABA Tour terus berkomitmen menghadirkan perjalanan ibadah yang aman, nyaman, profesional, serta sesuai dengan regulasi yang ditetapkan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.

Komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar.

Login di Sini

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!