Menjelang musim haji 2026, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah memperketat pengawasan guna mencegah praktik haji ilegal yang kerap merugikan calon jemaah. Langkah tegas ini dilakukan melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Kebijakan ini menjadi perhatian serius karena setiap tahun masih ditemukan jemaah yang berangkat tanpa prosedur resmi. Selain berisiko gagal berangkat, jemaah ilegal juga terancam sanksi berat dari otoritas Arab Saudi.
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Ahmad Abdullah, menegaskan bahwa pengawasan kini dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
“Kami melakukan deteksi dini di daerah, sekaligus pengawasan di bandara untuk memastikan tidak ada jemaah yang berangkat secara ilegal,” ujar Ahmad Abdullah, Kamis (2/4/2026), seperti dilaporkan sejumlah media nasional.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menutup berbagai celah praktik penipuan, termasuk modus pemberangkatan menggunakan jalur non-resmi yang selama ini masih terjadi.
Pengawasan Haji 2026 Libatkan Satgas Lintas Kementerian
Pemerintah juga membentuk tim gabungan lintas kementerian untuk memperkuat pengawasan. Sekretaris Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Achmad Gunawan, menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi.
“Kami akan bergabung dalam tim satgas Kemenko, karena jika berjalan sendiri, pengawasan akan terbatas,” ujarnya.
Kolaborasi ini mencakup pertukaran data, pemantauan keberangkatan, hingga pengawasan terhadap agen atau pihak yang diduga menawarkan haji non-prosedural.
Langkah ini juga dinilai penting mengingat meningkatnya modus baru pemberangkatan haji ilegal yang semakin kompleks setiap tahun.
Potensi Kerugian Ratusan Miliar dari Haji Ilegal
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud, mengungkapkan bahwa praktik haji ilegal memiliki potensi kerugian yang sangat besar.
“Jika satu jemaah membayar sekitar Rp100 juta, maka nilainya bisa mencapai ratusan miliar jika banyak yang lolos,” ungkapnya, sebagaimana dikutip dari berbagai laporan media nasional.
Ia juga menyoroti penyalahgunaan visa sebagai salah satu modus yang sering digunakan, seperti penggunaan visa kerja atau visa kunjungan untuk kepentingan ibadah haji.
Menurutnya, praktik tersebut sangat berisiko karena otoritas Arab Saudi menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran visa.
“Jemaah ilegal bisa dikenai denda hingga larangan bepergian dalam jangka waktu tertentu,” tegasnya.
Jemaah Diminta Gunakan Jalur Resmi
Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan ketat ini bertujuan melindungi jemaah dari penipuan sekaligus memastikan keselamatan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Pembentukan tim gabungan lintas kementerian diharapkan mampu memperkuat pengawasan mulai dari tahap pendaftaran, proses administrasi, hingga keberangkatan di bandara.
Menjelang musim haji 2026, calon jemaah diimbau untuk memastikan keberangkatan melalui jalur resmi dan menghindari tawaran haji tanpa antrean yang tidak memiliki izin resmi.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi upaya pemerintah memastikan seluruh jemaah haji Indonesia berangkat secara legal, aman, dan terlindungi selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.(*/ABA-01)